AURAT
A.
Pengertian Aurat
Aurat
diambil dari perkataan Arab 'Aurah' yang bererti keaiban. dalam istilah aurat diartikan sebagai bahagian tubuh badan
seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
B.
Ayat-ayat dan dalil-dalil
tentang aurat
1.
Ayat-Ayat Allah tentang
aurat
al-ahzab ayat 33
Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,tunaikanlah zakat dan
ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu,hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.
al-ahzab ayat 59
يَا
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ
أَدْنَى
أَنْ
يُعْرَفْنَ
فَلَا
يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ
اللَّهُ
غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isteri mu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min: "Hendaklah mereka menghulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.
An-Nuur ayat 30
“Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
An-Nur
ayat 31
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ
مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
وَلَا
يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ
إِلَّا
مَا
ظَهَرَ
مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى
جُيُوبِهِنَّ
Maksudnya
: Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah
mereka menutup kain tudung ke dadanya
al-Nur
ayat 60
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ
النِّسَاءِ
اللَّاتِي
لَا
يَرْجُونَ
نِكَاحًا
فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ
جُنَاحٌ
أَنْ
يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ
غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ
بِزِينَةٍ
وَأَنْ
يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ
لَهُنَّ
وَاللَّهُ
سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Maksudnya
: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tidak ingin kahwin (lagi), tiadalah dosa atas mereka menanggalkan pakaian
(pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Dalil-dalil Nabi tentang
aurat
Dalam
sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha maksudnya : “Asma’ binti Abi Bakr al-Siddiq
masuk menemui Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan dia memakai pakaian
yang nipis, Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam berpaling daripadanya
dan berkata : ‘Wahai Asma’, sekiranya seorang wanita telah didatangi haid, anggota
badannya tidak boleh diperlihatkan kecuali ini dan ini’, Baginda shallallahu
‘alayhi wa sallam mengisyaratkan ke mukanya dan kedua tapak tangannya.
C. Batasan-batasan aurat
1. Bagi laki-laki
Aurat laki-laki ialah antara pusat
sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni
dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua
pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua
pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.”
[HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush
Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami
sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:“Tidakkah engkau tahu bahwa paha
itu aurat?”
[HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât
at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.”
[HR.
Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
2. Bagi perempuan
Dalam fiqh klasik
dijelaskan bahwa batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali
muka dan telapak tangan dan kakinya. Namun pada dasarnya, seluruh tubuh dan
suara pun dapat menjadi aurat, seperti diriwayatkan oleh Tirmidzi ibn Majah:
“Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar
rumah berdirilah (terangsang) setan kepadanya (HR. Tirmidzi Ibn Majah)”.
Disebutkan bahwa
perempuan merupakan aurat, sehingga seluruh tubuh baik dari ujung kaki sampai
ujung rambut merupakan aurat bagi perempuan. Setiap anggota tubuh perempuan
memiliki daya tarik yang apabila perempuan menampakkan auratnya, maka secara
tidak langsung menggoda nafsu birahi laki-laki yang melihatnya. Menurut
pandangan islam aurat merupakan sesuatu yang diharamkan untuk ditampakkan.
Seringkali karena daya tarik yang ditimbulkan oleh aurat manusia terjerumus ke
dalam kenistaan. Untuk menghindari dan menjaga fitrah manusia sebagai makhluk
Tuhan yang paling mulia, Islam telah mengatur batasan-batasan agar umatnya
tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.
3. Ada beberapa
batasan-batasan ketat dalam islam, yaitu:
1. menjaga pandangan mata
Ajaran islam dalam
menjaga pandangan mata terlebih terhadap lawan jenisnya adalah sangat bijak dan
memiliki tujuan mulia. menjag pandangan mata dicukupkan dengan menundukkan
pandangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Hal ini
dimaksudkan agar terhindar dari hal yang menimbulkan fitnah gairah seksual
melalui pandangan tersebut.
“Katakanlah kepada
orang-orang yang beriman laki-laki agar mereka menundukkan sebagian dari
pandangan mata terhadap perempuan dan memelihara kemaluan mereka (menutupinya)
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang mereka kerjakan. Dan atakanlah kepada perempuan yang beriman,
hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
merka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang biasa nampak darinya (QS. An-Nur:30-31)”
2. larangan bersentuhan kulit
dengan bersentuhan
kulit dengan yang bukan muhrimnya akan menimbulkan rangsangan-rangsangan gairah
yang tidak dibenarkan oleh Syara’
“sesungguhnya salah
seorang di antara kamu ditikam dari kepalanya dengan jarum besi, adalah lebih
baik dari pada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. (HR. Tabrani)”
3. Larangan berduaan dengan yang bukan muhrim
“tidak boleh
seorang di anatara kamu berduaan dengan perempuan lain (yang bukan muhrimnya).
(HR. Ahmad)”. Baik dimanapun dan kapanpuntidak diperbolehkan antara laki-laki
dan perempuanuntuk berduaan dengan selain muhrim
4. Larangan bercampur
bercampur baurnya
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam sehari-hari disebut dengan
ikhtilat. Namun untuk keperluan yang sifatnya darurat, islam telah mengajarkan
untuk menggunakan hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan
kaum laki-laki.
“Apabila kamu
meminta sesuatu keperluan kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir
(QS> Al-Ahzab:53)”.
Dengan tidak
berpandangan langsung, bersentuhan, mengajak berduaan, atau tidak bercampur
dalam suatu tempat merupakan sebuah penghormatan bagi kaum perempuan.
jika melihat
kondisi perkembangan masa kini, maka hal-hal tersebut sangat sulit untuk dihindarkan,
jika hal ini dibiarkan, maka tidak terjadi kemungkinan bahwa fitnah yang
membawa ke jurang kenistaan marak terjadi. Hal yang harus kita lakukan adalah
bagaimana kita harus pandai-pandai menempatkan diri kita dalam segala bentuk
pergaulan. Selama kita tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma
agama maupun norma sosial, maka kita dapat terhindar dari fitnah.
D.
Konsekuensi dari aurat
Imam
Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ كَذَا
وَكَذَا
“Ada
dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak
pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor
sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka
auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak,
kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan
mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR.
Imam Muslim].
Di
dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah
satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini
bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama
berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar
terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama
lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian
tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan
kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat,
mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna
kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau
yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam
Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَا
أَرَاهُمَا بَعْدُ
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ
مُمِيلَاتٌ عَلَى
رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ
أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا
يَرَيْنَ الْجَنَّةَ
وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَرِجَالٌ
مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ
“Ada
dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya.
Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan
kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan
mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang
digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits
di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan
sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat
Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk
aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di
hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah
tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang
baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari
luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh
transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup
warna kulit.
Ancaman
bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka,
karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]
0 komentar:
Posting Komentar