Jumat, 09 November 2012

Aurat



AURAT
A.    Pengertian Aurat
Aurat diambil dari perkataan Arab 'Aurah' yang bererti keaiban. dalam istilah  aurat diartikan sebagai bahagian tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
B.     Ayat-ayat dan dalil-dalil tentang aurat
1.    Ayat-Ayat Allah tentang aurat
al-ahzab ayat 33
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu,hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
al-ahzab ayat 59
 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isteri mu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka menghulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.
An-Nuur ayat 30
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
An-Nur ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Maksudnya : Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangan mereka   dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutup kain tudung ke dadanya
al-Nur ayat 60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maksudnya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kahwin (lagi), tiadalah dosa atas mereka menanggalkan pakaian (pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

2.    Dalil-dalil Nabi tentang aurat
Dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha maksudnya : “Asma’ binti Abi Bakr al-Siddiq masuk menemui Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan dia memakai pakaian yang nipis, Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam berpaling daripadanya dan berkata : ‘Wahai Asma’, sekiranya seorang wanita telah didatangi haid, anggota badannya tidak boleh diperlihatkan kecuali ini dan ini’, Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam mengisyaratkan ke mukanya dan kedua tapak tangannya.
C.    Batasan-batasan aurat
1.    Bagi laki-laki
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.”
[HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?”
[HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.”
[HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
2.    Bagi perempuan
Dalam fiqh klasik dijelaskan bahwa batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan dan kakinya. Namun pada dasarnya, seluruh tubuh dan suara pun dapat menjadi aurat, seperti diriwayatkan oleh Tirmidzi ibn Majah:
 “Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar rumah berdirilah (terangsang) setan kepadanya (HR. Tirmidzi Ibn Majah)”.
Disebutkan bahwa perempuan merupakan aurat, sehingga seluruh tubuh baik dari ujung kaki sampai ujung rambut merupakan aurat bagi perempuan. Setiap anggota tubuh perempuan memiliki daya tarik yang apabila perempuan menampakkan auratnya, maka secara tidak langsung menggoda nafsu birahi laki-laki yang melihatnya. Menurut pandangan islam aurat merupakan sesuatu yang diharamkan untuk ditampakkan. Seringkali karena daya tarik yang ditimbulkan oleh aurat manusia terjerumus ke dalam kenistaan. Untuk menghindari dan menjaga fitrah manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, Islam telah mengatur batasan-batasan agar umatnya tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.
3.    Ada beberapa batasan-batasan ketat dalam islam, yaitu:
1. menjaga pandangan mata
Ajaran islam dalam menjaga pandangan mata terlebih terhadap lawan jenisnya adalah sangat bijak dan memiliki tujuan mulia. menjag pandangan mata dicukupkan dengan menundukkan pandangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari hal yang menimbulkan fitnah gairah seksual melalui pandangan tersebut.
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman laki-laki agar mereka menundukkan sebagian dari pandangan mata terhadap perempuan dan memelihara kemaluan mereka (menutupinya) yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan atakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah merka menampakkan perhiasannya, kecuali  yang biasa nampak darinya (QS. An-Nur:30-31)”
2. larangan bersentuhan kulit
dengan bersentuhan kulit dengan yang bukan muhrimnya akan menimbulkan rangsangan-rangsangan gairah yang tidak dibenarkan oleh Syara’
“sesungguhnya salah seorang di antara kamu ditikam dari kepalanya dengan jarum besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. (HR. Tabrani)”
3. Larangan berduaan dengan yang bukan muhrim
“tidak boleh seorang di anatara kamu berduaan dengan perempuan lain (yang bukan muhrimnya). (HR. Ahmad)”. Baik dimanapun dan kapanpuntidak diperbolehkan antara laki-laki dan perempuanuntuk berduaan dengan selain muhrim
4. Larangan bercampur
bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam sehari-hari disebut dengan ikhtilat. Namun untuk keperluan yang sifatnya darurat, islam telah mengajarkan untuk menggunakan hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan kaum laki-laki.
“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir (QS> Al-Ahzab:53)”.
Dengan tidak berpandangan langsung, bersentuhan, mengajak berduaan, atau tidak bercampur dalam suatu tempat merupakan sebuah penghormatan bagi kaum perempuan.

jika melihat kondisi perkembangan masa kini, maka hal-hal tersebut sangat sulit untuk dihindarkan, jika hal ini dibiarkan, maka tidak terjadi kemungkinan bahwa fitnah yang membawa ke jurang kenistaan marak terjadi. Hal yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita harus pandai-pandai menempatkan diri kita dalam segala bentuk pergaulan. Selama kita tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma agama maupun norma sosial, maka kita dapat terhindar dari fitnah.
D.    Konsekuensi dari aurat
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]

0 komentar:

Posting Komentar

tulisan bergerak

Coretan Makna :-) Terima kasih atas kunjungan Sahabat Coretan