Senin, 10 Desember 2012

Cek


Cek adalah suatu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank untuk pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.

Macam-macam Cek :
 
1.       Cek Atas Nama
       Adalah cek yang dibayarkan kepada seseorang yang mencantumkan nama.
2.       Cek Atas Bawa
       Adalah siapapun yang membawa cek dapat mencairkan uang ke bank manapun dan tidak mencantumkan nama.
3.       Cek Cross
       Adalah cek yag didalamnya terdapat tanda cross ( // ) yang artinya tidak dapat diuangkan tetapi dipindah bukukan.
4.       Cek Domisili
       Adalah cek yang hanya bisa dicairkan di suatu daerah atau tempat tertentu.
5.       Cek Kosong
       Adalah suatu cek yang ditolak oleh bank karena uang yang akan diambil tidak mencukupi atau sama sekali tidak ada dananya.
6.       Cek Mundur
       Adalah cek yang dibuat hari ini tetapi penulisan tanggalnya mundur.

0 komentar:

Posting Komentar

tulisan bergerak

Coretan Makna :-) Terima kasih atas kunjungan Sahabat Coretan