Cek adalah suatu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang
mempunyai rekening di bank untuk pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang
namanya tercantum dalam cek tersebut.
Macam-macam Cek :
Adalah cek yang dibayarkan kepada seseorang
yang mencantumkan nama.
2.
Cek Atas Bawa
Adalah siapapun yang membawa cek dapat
mencairkan uang ke bank manapun dan tidak mencantumkan nama.
3.
Cek Cross
Adalah cek yag didalamnya terdapat tanda
cross ( // ) yang artinya tidak dapat diuangkan tetapi dipindah bukukan.
4.
Cek Domisili
Adalah cek yang hanya bisa dicairkan di
suatu daerah atau tempat tertentu.
5.
Cek Kosong
Adalah suatu cek yang ditolak oleh bank
karena uang yang akan diambil tidak mencukupi atau sama sekali tidak ada
dananya.
6.
Cek Mundur
Adalah cek yang dibuat hari ini tetapi
penulisan tanggalnya mundur.
0 komentar:
Posting Komentar